Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Samakan Benyamin dengan Anjing, KPI: Pelanggaran YKS Sangat Berat

Menda Clara Florencia , Jurnalis-Rabu, 25 Juni 2014 |21:47 WIB
Samakan Benyamin dengan Anjing, KPI: Pelanggaran <i>YKS</i> Sangat Berat
YKS (Foto: ist)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menyatakan bahwa program Yuk Keep Smile (YKS) melakukan pelanggaran yang berkategori sangat berat.

Pasalnya, acara milik Trans TV itu sudah melanggar Undang-Undang Penyiaran nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran juga menyebutkan bahwa isi siaran dilarang memperolokkan, merendahkan, melecehkan dan/atau mengabaikan martabat.

"KPI Menilai, YKS melakukan sebuah pelanggaran berat, karena dalam undang-undang penyiaran sudah jelas tertulis bahwa dilarang merendahkan manusia. Pada kasus kali ini, pada saat adegan hipnotis, menyamakan aktor atau budayawan, Benyamin dengan seekor hewan," kata Komisioner KPI, Agatha Lily saat dihubungi Okezone lewat telefon, Rabu (25/6/2014).

Tadi siang sudah dilakukan rapat pleno antara KPI dengan pihak Trans TV, dan disertakan keluarga Benyamin dan budayawan JJ Rizal. Melanjutkan kasus tersebut, besok siang akan diputuskan sanksi yang akan diberikan kepada Trans TV. (rik)

(Chaerunnisa)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita TV Scope lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement